Oleh: Adhi Bangkit Saputra
Menjelang wisuda Unsoed dibulan Maret 2017 mendatang calon wisudawan dipungut biaya yang bukan main ngawurnya. Biaya itu dipungut di beberapa fakultas untuk penyelenggaraan yudisium atau pelepasan. Sejak dulu-dulu sebelum diterapkannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unsoed. Memang biaya untuk pelepasan dan yudisium terus ditarik. Namun setelah UKT diterapkan, kampus tidak lagi bisa menarik uang seenak jidat kepada mahasiswa. Sebab UKT ialah sistem pembayaran kuliah yang tunggal, dan tidak boleh ada lagi pungutan diluar itu. sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti 39 tahun 2016 Tentang UKT & BKT dan peraturan-peraturan UKT terdahulu.[1] Sehingga kalau ada pungutan, tidak lain merupakan pelanggaran hukum atau sifatnya ilegal.
Menjelang wisuda Unsoed dibulan Maret 2017 mendatang calon wisudawan dipungut biaya yang bukan main ngawurnya. Biaya itu dipungut di beberapa fakultas untuk penyelenggaraan yudisium atau pelepasan. Sejak dulu-dulu sebelum diterapkannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unsoed. Memang biaya untuk pelepasan dan yudisium terus ditarik. Namun setelah UKT diterapkan, kampus tidak lagi bisa menarik uang seenak jidat kepada mahasiswa. Sebab UKT ialah sistem pembayaran kuliah yang tunggal, dan tidak boleh ada lagi pungutan diluar itu. sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenristekdikti 39 tahun 2016 Tentang UKT & BKT dan peraturan-peraturan UKT terdahulu.[1] Sehingga kalau ada pungutan, tidak lain merupakan pelanggaran hukum atau sifatnya ilegal.